Sejarah

SEJARAH

 

Pembentukan KPAD Kota Pontianak yang merupakan lembaga penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah yang dimandatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana perubahan telah tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, pada Pasal 74 dijelaskan bahwa :

 

(1) Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang – Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen

(2) Dalam hal ini diperlukan Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.

 

Hal ini juga tertuang dengan jelas dalam perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 111 Tahun 2021, pada Pasal 6 Peraturan Walikota Pontianak Nomor 7 Tahun 2022 bahwa :

(1) KPAD berkedudukan di Kota Pontianak;

(2) KPAD merupakah lembaga yang menyelenggarakan pengawasan dan perlindungan anak yang bersifat independen, non diskriminatif, akuntabilitas, perfeksionalitas dan kemitraan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Walikota.