5 Kasus Prostitusi Anak di Pontianak Tidak Diproses

5 Kasus Prostitusi Anak di Pontianak Tidak Diproses

Blog Single

KBRN, Pontianak: Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak membeberkan fakta sedikitnya terdapat 7 anak bawah umur di Kota Pontianak terlibat prostitusi online.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, Jumat (8/12/2023) siang.

Kepada wartawan, Niyah menjelaskan dari 7 anak bawah umur yang terlibat kasus prostitusi online tersebut, hanya dua anak yang kasusnya diproses di kepolisian.

"Bukan di polisi nya, tapi orang tua anak-anak ini yang tidak mau membuat laporan, sehingga para pelaku tidak terjamah,"ucap Niyah Nurniyati.

Dikatakan Niyah, 7 anak bawah umur ini merupakan temuan KPAD Kota Pontianak, belum lagi temuan yang lainnya seperti hasil rajia Satpol PP atau pun kepolisian.

Walau orang tua tidak melaporkan dan tidak diproses kasusnya, lanjut Niyah, pihaknya tetap melakukan pendampingan terhadap anak-anak tersebut, yakni untuk memberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Mereka ini rata-rata layar belakang belakang tidak memiliki orang tua yang lengkap, putus sekolah dan memiliki teman yang salah dalam pergaulan, sehingga terjerumus ke dunia prostitusi,"ujar Niyah.

Niyah menyampaikan, adapun yang menjadi sebab utama anak bawah umur terjerumus ke dunia prostitusi yakni terkait dengan gaya hidup, pola hidup yang mewah.

"Gaya hidup mewah mempengaruhi si anak, sehingga gaya hidup yang mewah yang membutuhkan yang, akhirnya mereka memenuhi kebutuhan nya dengan cara diri sendiri, salah satunya itu tadi prostitusi,"jelas Niyah.

Adapun modus yang dilakukan oleh anak-anak ini dalam menjalankan aktivitas prostitusi, yakni pertama stay di hotel, kemudian menawarkan diri melalui aplikasi Michat.

"Ada yang jual dir sendiri, ada yang dijual teman dan pacar, bahkan ada yang saling jual,"terang Niyah.

Niyah pun mengimbau kepada seluruh masyarakat luas, termasuk pihak hotel untuk memperhatikan lingkungan sekitar dan apabila mengetahui adanya anak bawah umur.melakukan aktivitas jual diri atau prostitusi untuk segera melaporkan kepada kepolisian ataupun ke pihaknya.

"Kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah anak terjerumus atau terjebak di dunia prostitusi di Kota Pontianak ini,"pungkas Niyah Nurniyati.

Sumber: https://www.rri.co.id/daerah/474187/5-kasus-prostitusi-anak-di-pontianak-tidak-diproses

Share this Post: