Bullying Seperti Virus, Ini Pesan KPAD Pontianak

Bullying Seperti Virus, Ini Pesan KPAD Pontianak

Blog Single

KBRN, Pontianak: Kasus Bullying di Indonesia terus terjadi, tidak hanya di sejumlah daerah melainkan merata, termasuk di Kalbar, termasuk Kota Pontianak. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak pun memberikan pesan kepada masyarakat luas, khususnya orang tua.

"Saya mengutip pernyataan menteri pendidikan, bullying sudah seperti wabah covid-19, artinya sudah merata di setiap daerah," kata Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, Minggu (2/10/2022).

Dijelaskan Niyah Nurniyati, atas persoalan bullying ini, kemudian menteri pendidikan menerbitkan peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan anak di sekolah, pada 8 Agustus 2023. Dimana peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian ini, KPAD Kota Pontianak sudah melakukan pembedahan atas peraturan menteri tersebut.

"Pada bulan September kemarin peraturan ini, sudah kami bedah di IKIP PGRI dengan jumlah peserta 100 orang perwakilan dari guru SD sampai SMP," ucap Niyah.

"Peraturan menteri kami bedah, kemudian mengingat pelaku, korban maupun saksi adalah usia sekolah, SMP, SD dan SMA, sehingga kami menghadirkan tenaga pendidik," sambungnya

Niyah mengatakan, KPAD Kota Pontianak, telah menyampaikan bahwa menjadi suatu kewajiban sekolah membentuk TPPK di sekolah, kemudian di-upload dapodik. Hal ini dilakukan agar tersosialisasi kan di kota Pontianak.

"Tak hanya, Menteri Pendidikan, melainkan Menteri Agama juga mengeluarkan peraturan serupa, khusus anak yang bersekolah di tingkat madrasah, Tsanawiyah dan Aliyah," ujar Niyah.

Niyat menyatakan, sebenarnya menteri terkait sydab berupaya agar peristiwa tidak terjadi lagi. Tinggal peran serta masyarakat. Bahkan di UU Perlindungan Anak sudah mengatur hal tersebut. Sehingga dalam hal ini KPAD Kota Pontianak mengharapkan peran serta masyarakat yang maksimal turut melakukan pencegahan.

"Kami juga sudah turun di banyak sekolah TK sampai SMP, berkoordinasi serta mensosialisasikan, bahkan sampai ke tingkat organisasi, sebagai upaya pencegahan terkait kasus-kasus seperti ini agar tidak terjadi lagi (Bullying)," terang Niyah.

Ditambahkan Niyah, Sebenarnya di Kota Pontianak telah menerbitkan perda ketahanan keluarga, di mana pertengahan Oktober, pihaknya akan mengundang para lurah se-Kota Pontianak untuk mensosialisasikan tentang perda ini. Perda ini pun saat ini sedang dalam tahap pembahasan internal pihaknya.

"Tidak bisa pemerintah bekerja sendiri, tanpa kerja sama dengan pihak keluarga, karena persoalan anak kaitannya ada di di keluarga, nah ini salah satu yang akan diterapkan dalam perda ketahanan keluarga, sehingga ibunda dan ayahanda di Kota Pontianak turut bersama-sama dalam mengantisipasi. kejahatan kekerasan anak berupa bullying tersebut," pungkas Niyah.

Share this Post: