Kasus Pengabaian Nafkah Anak Tinggi, Pemkot Pontianak Libatkan Pengadilan Agama untuk Pengawasan

Kasus Pengabaian Nafkah Anak Tinggi, Pemkot Pontianak Libatkan Pengadilan Agama untuk Pengawasan

Blog Single

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Pontianak menggandeng Pengadilan Agama untuk memperkuat pengawasan pemenuhan nafkah anak pasca perceraian. Langkah ini diambil agar setiap putusan pengadilan terkait hak anak dapat dijalankan secara nyata oleh orang tua. Upaya tersebut juga dilakukan di tengah masih tingginya kasus pengabaian nafkah anak yang masuk dalam lima besar pengaduan. Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap hak anak tetap terpenuhi dan terlindungi.

"Kemudian untuk pengawasan dan terintegrasinya ini ya, dari putusan pengadilan kita harus melakukan tadi kerjasama dengan pengadilan agama, sehingga setiap putusannya pengadilan agama tentang hak nafkah anak ini harus bisa diimplementasikan di dalam kesehariannya," jelasnya, dikutip dari Tribun Pontianak, Kamis (23/4/2026). 

Menurut dia, pengawasan diperlukan agar kewajiban orang tua terhadap anak tetap terpenuhi meskipun telah bercerai.  Pastikan hak anak tetap terpenuhi Rifka menegaskan, kebijakan ini berfokus pada perlindungan hak dasar anak.

"Jadi ya untuknya kebijakan, kebijakan dari pemenuhan hak anak pasca perceraian dimana tujuan ini adalah memastikan ya, memastikan hak anak atas pemeliharaan, pendidikan, dan kesehatan tetap terpenuhi, serta mencegah penelanteran anak setelah perceraian," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab ayah tidak hilang setelah perceraian. "Kemudian kewajiban ayah ini, jadi ayah meskipun bercerai, ayah juga tetap bertanggung jawab untuk pemenuhan atas biaya hidup dan tumbuh kembang anak ini," pungkasnya.

Kasus pengabaian nafkah masih tinggi Di sisi lain, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak mencatat kasus pengabaian nafkah anak masih menjadi persoalan yang menonjol. Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nuryati, menyebut kasus tersebut masuk dalam lima besar pengaduan.

"Banyak nya pengaduan yang masuk ke KPAD berkaitan dengan pengabdian hak nafkah anak hasil putusan pengadilan, jadi ini salah satu masuk 5 besar KPAD selama tiga tahun berturut-turut," ujarnya.

Menurut dia, kondisi ini menunjukkan masih banyak orang tua yang belum menjalankan kewajiban meskipun telah ada putusan pengadilan.

Dorong regulasi lebih kuat

KPAD juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi agar perlindungan anak lebih optimal.

"Kami ingin memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal ini DPRD dan Kota Pontianak agar juga didorong tidak hanya MoU tetapi juga perwa maupun Perda," tegas Niyah.

Ia menegaskan bahwa kewajiban memelihara anak telah diatur dalam undang-undang. 

 "Ini sejalan dengan undang-undang perlindungan anak pasal 45 yang menjelaskan bahwa memelihara anak adalah tanggung jawab orang tua," katanya. "Memelihara berarti disini termasuk didalamnya mendidik termasuk di dalamnya memberikan nafkah ketika orang tua lalai memberikan nafkah maka secara hukum sudah melakukan penelantaran anak," lanjutnya.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/04/24/153100378/kasus-pengabaian-nafkah-anak-tinggi-pemkot-pontianak-libatkan-pengadilan?page=all.

Share this Post: