Ketua KPAD Pontianak Tanggapi Anak Terlibat Kampanye Pemilu

Ketua KPAD Pontianak Tanggapi Anak Terlibat Kampanye Pemilu

Blog Single

KBRN, Pontianak: Pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024 sudah semakin dekat. Sehingga kegiatan kampanye juga sudah semakin marak dilakukan oleh masing-masing paslon dan partai politik untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. 

Namun, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, masih menemukan adanya pelibatan anak dalam kegiatan partai politik. 

Menyikapi hal tersebut, Niyah mengajak kepada semua pihak khususnya peserta pemilu dan masyarakat untuk terus bersama-sama berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran hak anak.

"Dalam hal ini kami sudah berkoordinasi, bahkan kami sudah turun langsung ke lapangan. Memang untuk di Kota Pontianak, berdasarkan temuan kami di lapangan masih ada paslon atau partai politik yang melibatkan anak dalam kampanyenya," katanya saat ditemui oleh awak media pada Kamis (18/1/2024) di Pontianak.

Niyah menjabarkan bahwa sudah ada peraturan undang-undang terkait keterlibatan anak dalam pemilu. Pertama dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 20 Tahun 2003 dan perubahan PKPU Nomor 15 tentang Kampanye yang tidak melibatkan anak dalam dalam penggunaan atau tempat pendidikan.

Niyah sangat menyayangkan adanya temuan, karena pelibatan anak dalam kegiatan partai politik yang sudah diatur. "Ini yang memang kita sangat sayangkan, masih ada yang demikian," ungkapnya.

Sebelumnya, KPAD Kota Pontianak juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Pontianak untuk bersama-sama dalam melaksanakan surat edaran Menteri Dalam Negeri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau Komisi KPAI RI, KPU RI, Bawaslu RI serta Menteri Pemuda dan Anak RI terkait hal ini.

Niyah mengatakan untuk ke depannya, pesta demokrasi 2024 ini menjadi pemilu yang ramah anak. Sehingga anak-anak yang belum memiliki hak pilih dapat terlindungi dari segala kemungkinan atas penyalahgunaan yang merugikan.

"Bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak yang belum memiliki hak pilih, terlindungi dari kemungkinan penyalahgunaan, eksplotasi, dan kekerasan politik yang merugikannya," katanya, mengakhiri.

Kemudian untuk anak-anak yang telah memiliki hak pilihnya, Niyah mengatakan anak-anak tersebut bisa terlibat secara bermakna dalam demokrasi dan politik elektoral.

 

Sumber: https://www.rri.co.id/pemilu/523627/ketua-kpad-pontianak-tanggapi-anak-terlibat-kampanye-pemilu

Share this Post: