KPAD Kota Pontianak Minta Bawaslu Bertindak, Kampanye Masih Melibatkan Anak

KPAD Kota Pontianak Minta Bawaslu Bertindak, Kampanye Masih Melibatkan Anak

Blog Single

PONTIANAK - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak menemukan pelibatan anak pada kegiatan kampanye partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye Pemilu 2024. 

Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati mengatakan, berdasarkan surat edaran bersama (SEB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPAI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), dan Kementerian Dalam Negeri telah diatur larangan pelibatan anak pada kegiatan partai politik untuk Pemilu 2024. 

Niyah menjelaskan, dalam SEB tersebut diatur dua hal, yakni pertama anak yang mempunyai hak pilih dan anak yang tidak memiliki hak pilih. 

"Berdasarkan SEB itu, kami di daerah khususnya di Pontianak memiliki tugas intuk menindaklanjuti surat edaran tersebut," kata Niyah, Senin (12/2). 

Niyah menerangkan, anak dengan memiliki hak pilih adalah anak yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Dan sebagaimana diketahui anak adalah orang yang berusia sampai dengan 18 tahun. 

Menurut Niyah, oleh sebab itu dalam kerangka usia, pihaknya membedakan anak yang memiliki hak pilih dan tidak.

Sehingga berdasarkan SEB, pihaknya kemudian melakukan pengawasan kegiatan partai politik yang meliputi dua kategori anak tersebut.

Untuk anak yang memiliki hak pilih, lanjut Niyah, pihaknya memastikan bahwa anak dapat melaksanakan partisipasinya yaitu memilih.

Sementara anak yang tidak memiliki hak pilih harus dipastikan agar tidak dilibatkan dalam kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya. 

"Berdasarkan hasil pengawasan kami sejak 15 Januari sampai dengan 10 Februari kemarin, dari kegiatan beberapa partai politik, pasangan calon  presiden dan wakil presiden ditemukan ada yang melibatkan anak dari usia enam bulan sampai dengan 12 tahun," ungkap Niyah. 

Niyah menuturkan, bagaimana mekanisme mengenai keterlibatan anak dalam kampanye tersebut, KPAD hanya berfungsi melaksanakan surat edaran bersama.

Apapun kemudian hasilnya, maka Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya. 

"Tugas kami hanya melakukan pendataan saja," ucap Niyah. 

Niyah menjelaskan, mengapa pihaknya baru bekerja melakukan pengawasan pelibatan anak dalam kegiatan politik di 15 Januari 2023.

Hal itu terjadi karena pihaknya baru mendapatkan aturan jelas dari KPAI tanggal tersebut. Sehingga kampanye-kampanye sebelumnya tidak dilakukan pengawasan di lapangan. 

Namun, Niyah menambahkan, yang perlu menjadi perhatian terhadap temuan pelibatan anak pada kegiatan partai politik tersebut adalah menunjukkan dugaan bahwa sepertinya aturan yang berkaitan dengan larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik belum tersosialisasikan dengan baik kepada seluruh partai politik. 

Oleh karena itu, Niyah berharap, ke depan Bawaslu maupun KPU dapat menggandeng KPAI dalam hal ini di daerah KPAD untuk membantu mensosialisasikan aturan tersebut ke seluruh lapisan masyarakat, sehingga anak tidak lagi berada dalam kegiatan-kegiatan politik seperti kampanye atau kegiatan lainnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat masih memproses sejumlah dugaan pelanggaran selama berlangsungnya masa kampanye.

Ketua Bawaslu Kalbar, Mursyid Hidayat mengatakan saat ini yang masih terus berproses di Sintang yakni berupa temuan penggunaan fasilitas pemerintah. Lalu terkait dengan keterlibatan kepala desa yang menguntungkan calon legislatif.

“Untuk di Sintang masih berproses dengan dugaan melanggar pasal 280 ayat satu. Selain itu ada juga pasal 460, kepala desa yang menguntungkan caleg,” jelas Mursyid di Pontianak, kemarin.

Terkait dengan netralitas ASN, Mursid menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, sehingga ia belum merincikan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN.

“Masih dilakukan pendalaman dan itu temuan,” kata Mursid.

Begitu juga dengan dugaan pelanggaran di Sintang yakni berupa temuan penggunaan fasilitas pemerintah. Menurutnya masih dilakukan pendalaman.

Secara keseluruhan sebut Mursyid, di tingkat provinsi ada lima laporan dan tiga temuan yang masih berproses. Adapun rinciannya dua laporan administrasi, satu laporan pidana, dan dua laporan tidak diregister.

Daerah lainnya yakni Singkawang. Ada dua temuan di kota ini. Satu temuan itu berkaitan dengan kode etik dan satu dugaan pidana. Kemudian Mempawah satu temuan (pidana pemilu).

Selanjutnya Melawi yakni temuan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian Sanggau, yakni satu temuan(pidana). Lalu Kapuas Hulu satu temuan (pidana pemilu), dan Sintang, satu laporan dan satu temuan (pidana pemilu). (mse/adg)

Sumber:

https://pontianakpost.jawapos.com/metropolis/1464156712/kpad-kota-pontianak-minta-bawaslu-bertindak-kampanye-masih-melibatkan-anak

Share this Post: