KPAD Kota Pontianak Periode 2022-2026 Resmi Dikukuhkan, Komitmen Tuntaskan Masalah Anak

KPAD Kota Pontianak Periode 2022-2026 Resmi Dikukuhkan, Komitmen Tuntaskan Masalah Anak

Blog Single

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah melalui proses panjang dari tim panitia seleksi (Pansel) DPRD Kota Pontianak, kini secara resmi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak periode 2022-2026 telah dikukuhkan oleh Wali Kota Pontianak Edi Kamtono di Hotel Mercure Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 1 November 2022.

Ketua KPAD Kota Pontianak Niyah Nurniyati beserta 8 anggotanya siap menjalankan amanah yang diembannya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan anak di Kota Pontianak bersama stackholder.

"Pertama, tentu kami berkomitmen bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kedua , kami siap bekerjasama dengan semua stakeholder termasuk media, forum anak, lembaga apapun yang berhubungan dengan perlindungan anak dan ketiga kami akan bekerja efektif dan efesien dalam upaya mewujudkan program walikota yaitu kota layak anak," jelasnya kepada wartawan usai dikukuhkan.

Terkait dengan masih maraknya persoalan prostitusi yang melibatkan anak di Kota Pontianak, juga menjadi komitmen KPAD Kota Pontianak.

"Yang akan kita tekankan adalah bagaimana upaya keluarga karena itu adalah pertama dan utama bagi anak, maka kita akan mensosialisasikan program-program KPAD kepada semua lembaga pendidikan semua OPD-OPD, semua stakeholder dan termasuk orang tua anak sehingga kita bisa bersama-sama untuk menjadikan anak-anak itu tetap tumbuh berkembang secara optimal sesuai dengan usianya," jelasnya.

Selain persoalan prostitusi anak, permasalahan tentang perundungan di sekolah-sekolah juga menjadi komitmen KPAD.

"Kemudian untuk perundungan di sekolah-sekolah memang salah satu yang menjadi tugas dan kewajiban kami ialah sosialisasi terutama ke sekolah-sekolah, karena yang paling banyak kasus perundungan itu di sekolah," jelasnya.

Untuk itu, Niyah Nurniyati menerangkan, bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama maupun lembaga-lembaga pendidikan dsn stakeholder dalam melakukan sosialisasi secara efektif, efesien, terpadu dan terencana.

"Sehingga semua masyarakat bisa memahami bahwa perundungan itu tidak boleh terjadi di sekolah," ungkapnya. 


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul KPAD Kota Pontianak Periode 2022-2026 Resmi Dikukuhkan, Komitmen Tuntaskan Masalah Anak, https://pontianak.tribunnews.com/2022/11/01/kpad-kota-pontianak-periode-2022-2026-resmi-dikukuhkan-komitmen-tuntaskan-masalah-anak.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Faiz Iqbal Maulid

Share this Post: