KPAD Pontianak Cegah Potensi Kenakalan Remaja

KPAD Pontianak Cegah Potensi Kenakalan Remaja

Blog Single

KBRN, Pontianak: Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniati menegaskan seluruh warga negara punya kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Menurutnya berkaca dari persoalan selama ini kejahatan yang terjadi menjadi keresahan warga, terutama pelaku masih di bawah umur bahkan pelajar, maka dibutuhkan edukasi maupun sanksi terhadap pelaku kejahatan di jalanan.

“Mengenai pembatasan jam malam yang diinisiasi oleh Wali Kota sedang dalam tahap persiapan untuk disosialisasikan masyarakat. Dalam upaya mencegah bagaimana masyarakat teredukasi dan memahami tugasnya sebagai orang tua maupun masyarakat diharuskan bisa berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan perlindungan terhadap anak,” katanya, Kamis (22/5/2025)

Niyah mengungkapkan pemberlakuan jam malam untuk mencegah kejadian atau hal negatif yang dikarenakan anak menjadi pelaku, korban bahkan saksi dalam kejahatan di jalan, maka pemberlakuan jam malam menjadi tanggung jawab bersama baik dari pemerintah maupun masyarakat sekitar terutama keluarga. Karena itu dibutukan solusi permasalahan kejahatan dijalanan yang meningkat saat ini.

“Pemerintah sudah membuat regulasi yang adaptif terhadap pola perilaku sosial masyarakat dan diperlukan edukasi maupun kesadaran semua pihak. Selain itu, diperlukan peran keluarga sebagai lembaga agar bisa dioptimalkan dengan edukasi seperti program parenting di sekolah dengan cara mendekatkan orang tua dan anak agar bisa mengurangi penggunaan handphone yang mengakibatkan tergantikannya peran orang tua,” ujar Niyah

Ia menegaskan dengan melihat keadaan saat ini mengenai tingkat kenakalan semakin meningkat dan menjadi pembahasan, maka KPAD bersama Pemerintah Kota Pontianak berkolaborasi mengenai regulasi yang tidak hanya mengatur pembatasan jam malam untuk anak-anak tetapi juga memberikan sanksi terhadap anak-anak maupun orang tua.

 

Sumber: https://rri.co.id/pontianak/daerah/1534316/kpad-pontianak-cegah-potensi-kenakalan-remaja

Share this Post: