KPAD Pontianak: Pemenuhan KIA Merupakan Hak Dasar Anak

KPAD Pontianak: Pemenuhan KIA Merupakan Hak Dasar Anak

Blog Single

KBRN, Pontianak: Hak sipil anak merujuk pada hak-hak yang melekat pada setiap anak sebagai individu dalam masyarakat. Ini termasuk hak-hak dasar seperti hak atas pendidikan, kesehatan, keselamatan, dan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi dan diskriminasi. 

Hak-hak sipil anak juga mencakup hak untuk memiliki identitas, berpendapat, dan berkumpul secara bebas, serta hak untuk dihormati dan dilindungi dari kekerasan serta penelantaran. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak berinisiasi untuk melakukan pemenuhan hak sipil anak. 

“Pemenuhan ini berkaitan dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Dalam hak sipil anak dalam konvensi hak-hak anak masuk dalam klaster satu yaitu pemenuhan hak sipil anak dan kebebasan. Salah satu indikator pemenuhan hak sipil anak, anak memiliki akte kelahiran, anak memiliki identitas/nama, anak tercantum dalam kartu keluarga, anak memiliki KIA. Jadi, adanya pemenuhan KIA ini merupakan hak dasar anak yang wajib dipenuhi oleh negara sebagaimana yang sudah diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28D, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak,” ujar Niyah Nurniyati, Ketua KPAD Kota Pontianak dalam kesempatan Mozaik Indonesia, Jum'at (31/5/2024).

Menurut informasi yang didapatkan Niyah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, KIA  baru ada pada tahun 2016 dan pembuatan KIA ini sifatnya bertahap. Sehingga di tahun 2019 beberapa daerah sudah menginisiasi untuk menggencarkan pembuatan KIA ini sebagai pemenuhan hak sipil anak.

Perlindungan dan pemenuhan hak-hak sipil anak penting untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat secara sehat dan aman. Negara-negara biasanya memiliki undang-undang atau konvensi internasional yang menetapkan hak-hak ini dan mengamanatkannya melalui sistem hukum dan kebijakan. Misalnya, Konvensi Hak Anak yang disepakati Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah dokumen utama yang mengatur hak-hak anak di tingkat internasional.

 

Sumber: https://www.rri.co.id/daerah/732874/kpad-pontianak-pemenuhan-kia-merupakan-hak-dasar-anak

Share this Post: