KPAD Pontianak Tekankan Peran Orang Tua dalam Pembatasan Media Sosial Anak
PONTIANAK POST - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniyati mengatakan, aturan pembatasan media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun akan berhasil jika orang tua turut terlibat dalam pengawasan penggunaan gawai anak.
“Aturan pembatasan media sosial untuk seluruh akun medsos milik anak di bawah 16 tahun untuk di nonaktifkan dari Komdigi itu menjadi salah satu upaya pemerintah dalam pencegahan kejahatan di dunia maya. Menurut saya ini baik,” tegas Niyah kepada Pontianak Post, Selasa (31/3).
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa gawai bisa menjadi pintu masuk berbagai kejahatan yang dihadapkan oleh anak. Mulai dari keterlibatan anak pada judi online, geng motor, perkelahian menggunakan senjata tajam, kekerasan fisik hingga perundungan.
Sebetulnya di tahun 2024, pada masa transisi Pj Wali Kota Pontianak, pihaknya merekomendasikan untuk tahun ajaran baru sekolah ditambahkan item tata tertib pengecekan gawai siswa baru oleh guru.
Pemeriksaan gawai anak ini sebagai bentuk pengawasan penggunaan gawai setiap anak, sekaligus pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di ruang maya. Pengecekan itu juga termasuk aktivitas anak di media sosial.
Dengan adanya aturan dari Komdigi soal pembatasan penggunaan media sosial di bawah 16 tahun, pastinya akan memperkuat aturan ini hingga di lapisan masyarakat. Namun dia agak bimbang jika aturan ini bisa berjalan sesuai keinginan pemerintah.
Sebab dalam penggunaan media sosial, pada saat pendaftaran akun, salah satu syarat wajib telah berusia 17 tahun ke atas. Ketika anak-anak di bawah usia 16 tahun bisa memiliki akun medsos dan lainnya, artinya penggunaan akun anak ini telah disetujui oleh orang tua. Harusnya, benteng pengawasan pertama dalam penggunaan gawai ini ada di orang tua.
Maka dari itu, dia mengajak orang tua untuk bersama-sama mengawasi anak dalam penggunaan gawai. Pengecekan perangkat gawai anak harus rutin dilakukan oleh orang tua. Termasuk penggunaan media sosial dan aplikasi game online.
Sebab aktivitas dunia maya ini tanpa batas. Besar kemungkinan kejahatan bisa terjadi dan korbannya adalah anak-anak.
“Memang butuh kerja bersama dalam menerapkan aturan ini. Terutama orang tua yang memiliki anak, jangan membiasakan menggunakan gawai tanpa adanya pengawasan,” katanya.(iza)








