KPAD Respon Positif Sanksi Bagi Pihak Terlibat Prostitusi

KPAD Respon Positif Sanksi Bagi Pihak Terlibat Prostitusi

Blog Single

KBRN, Pontianak: Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak merespon baik atas sanksi yang diberikan Satpol PP kepada pihak hotel yang terlibat dalam prostitusi anak atau kedapatan anak di bawah umur yang menginap.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPAD Kota Pontianak Niyah Nurniyati setelah menanggapi berita baru-baru ini tentang pemberian sanksi oleh satpol PP kepada tiga hotel di Pontianak yang kedapatan adanya anak di bawah umur menginap.

“Kami dari Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pontianak menanggapi positif dan mengapresiasi Satpol PP, karena selama ini Satpol PP merupakan mitra KPAD. Sebagaimana diketahui, bahwa kami dari KPAD tidak punya tupoksi  melakukan penangkapan dan selama ini yang melakukan penangkapan atau penertiban adalah Satpol PP atau pihak Kepolisian,” ujarnya, Minggu (27/8/2023). 

Dirinya berharap, agar Satpol PP dan pihak kepolisian terus melakukan upaya ekstra untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum.  Salah satunya adalah indikasi keterlibatan anak-anak dalam kasus prostitusi. Dimana dalam kasus prostitusi ini yang menjadi tempat transaksi adalah perhotelan maupun tempat penginapan lainnya.

Oleh sebab itu, KPAD Kota Pontianak juga meminta dalam penegakan sanksi harus diberlakukan secara adil kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus prostitusi.

“Kami juga berharap pihak satpol PP juga memberikan sanksi yang sama kepada kos-kosan atau tempat  hiburan malam lainnya yang terbukti ada anak di dalamnya yang terlibat prostitusi. Kami berharap Satpol PP bisa bertindak adil dan bertindak profesional dalam upaya penegakan ketertiban umum,” ucapnya.

Menurut, Niyah Nurniyati upaya pencegahan terjadinya prostitusi anak ini penting dilakukan secara bersama-sama oleh semua pihak, baik keluarga, masyarakat, pemerintah, pegusaha dan stakeholder lainnya.

Terlebih kata dia, dunia usaha, baik perhotelan, kos-kosan, tempat hiburan malam maupun dan lainnya juga memiliki peran dalam upaya perlindungan anak.  Sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 yang dalamnya ada peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan anak.

“Kami berharap ke depan Satpol PP juga bisa terus aktif dalam upaya melakukan pencegahan ini. Karena upaya pencegahan menurut kami adalah hal yang paling penting dilakukan agar tidak terjadi hal-hal serupa di masa yang akan datang,” ucap Niyah Nurniyati.

Oleh: Muhammad Rokib - Editor: Subkhi Kurnia Santosa

Sumber: https://rri.co.id/pontianak/daerah/336279/kpad-respon-positif-sanksi-bagi-pihak-terlibat-prostitusi

Share this Post: