KPAD Soroti Sulitnya Eksekusi Nafkah Anak Pasca Cerai

KPAD Soroti Sulitnya Eksekusi Nafkah Anak Pasca Cerai

Blog Single

RRI.CO.ID, Pontianak - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak menyoroti lemahnya eksekusi putusan pengadilan terkait hak nafkah anak pasca perceraian. Sekretaris KPAD Kota Pontianak, Mila Famila, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada implementasi dan penegakan hukum setelah putusan berkekuatan tetap.

Sejak 2023, KPAD tidak hanya berperan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, tetapi juga menerima pengaduan masyarakat, terutama terkait hak asuh dan penelantaran anak. Dalam praktiknya, banyak kasus menunjukkan bahwa meskipun putusan pengadilan telah ada, pelaksanaan eksekusi justru menjadi kendala besar.

“Bahkan saya sampai berkeliling mencari tahu bagaimana cara mengeksekusi putusan pengadilan. Secara hukum sudah jelas, tapi implementasinya sangat sulit,” ujar Mila, Kamis, 16 April 2026.

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti “menjual sapi untuk membeli kambing”, di mana upaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Kondisi ini membuat sebagian perempuan yang telah bercerai menjadi enggan memperjuangkan hak nafkah anak. Padahal, dampaknya tidak hanya dirasakan secara ekonomi, tetapi juga secara psikologis oleh anak.

Anak yang kehilangan figur ayah, lanjutnya, tidak hanya kehilangan dukungan materi, tetapi juga kasih sayang dan perhatian. Dalam sejumlah kasus, ayah bahkan tidak lagi hadir dalam kehidupan anak setelah perceraian.

Dampak lanjutan juga dirasakan oleh ibu yang harus menanggung beban ganda. Tekanan ekonomi dan psikologis yang berat kerap memicu stres hingga depresi, bahkan dalam kasus tertentu berujung pada gangguan kesehatan mental serius.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Pontianak Kelas IA, Hj. Hadriani, menjelaskan bahwa pengadilan sebenarnya telah memiliki mekanisme untuk memastikan kewajiban terhadap istri dan anak dipenuhi. Ia mengatakan, dalam praktiknya, seorang suami tidak dapat mengucapkan ikrar talak sebelum memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam amar putusan hakim.

“Ikrar talak tidak bisa diucapkan kalau kewajiban terhadap istri dan anak belum dibayar. Namun bisa juga jika belum mampu membayar dan pihak istri tidak keberatan untuk ditunda,” jelas Hadriani.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika kewajiban belum dipenuhi, maka sidang ikrar talak dapat ditunda maksimal enam bulan. Apabila dalam jangka waktu tersebut suami belum mampu memenuhi kewajiban, maka proses perceraian dapat dibatalkan.

KPAD Kota Pontianak berharap adanya penguatan mekanisme eksekusi putusan pengadilan agar hak-hak anak benar-benar terpenuhi, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak pasca perceraian.

 

Sumber: https://rri.co.id/pontianak/hukum/hukum/2338000/contact.html

Share this Post: