KPAI GELAR ANUGERAH JELANG HARI ANAK NASIONAL 2023

KPAI GELAR ANUGERAH JELANG HARI ANAK NASIONAL 2023

Blog Single

Jakarta, – Hari Anak Nasional (HAN) merupakan bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa yang diperingati tanggal 23 Juli setiap tahunnya. Berbagai permasalahan anak menjadi tantangan bagi bangsa untuk wewujudkan generasi yang tangguh dan berkualitas dalam mencapai Indonesia Emas 2045.

Untuk itu, menjelang HAN 2023, KPAI menggelar Anugerah KPAI sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen dan inovasi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Organisasi Profesi, Aparat Penegak Hukum, kelompok masyarakat dan perorangan yang telah berkontribusi aktif terkait perlindungan anak.

Anugerah KPAI diselenggarakan pada tanggal 20 Juli 2023 di Studio Metro TV Jakarta. Hadir penerima anugerah KPAI kategori penghargaan kepada K/L, Provinsi, Kabupaten, Kota yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak berbasis SIMEP PA dan KPAD terbaik dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak. Kemudian kategori penghargaan yang diberikan kepada tokoh anak inspiratif, Forum Anak Daerah, Tenaga Profesi, Tokoh Inspiratif, Lembaga Masyarakat, dan Institusi Penegak Hukum yang komitmen dan kepedulian dalam penyelenggaraan perlindungan anak berbasis Non SIMEP PA.

KPAI membangun inovasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) dalam rangka memberikan pengawasan menyeluruh terhadap penyelenggaraan perlindungan secara nasional dan berkala di tingkat pusat dan daerah, serta melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan penyelenggara perlindungan anak.

Dalam sambutannya, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan bahwa melalui capaian SIMEP tahun 2023, diperoleh data dari 43 K/L, baru 65,12% (28 K/L) mengisi instrumen SIMEP tutur Ai.

Lebih lanjut Ai menjelaskan, sebanyak 26 provinsi dari 38 provinsi (68%) mengisi instrumen SIMEP, 66 kota dari 98 kota di Indonesia (67%) juga mengisi instrumen, serta sebanyak 206 kab dari 416 Kabupaten se-Indonesia (49,5%) juga melakukan pengisian instrumen SIMEP di tahun 2023 ini. Selain itu, pengisian instrumen SIMEP ini juga diikuti oleh 18 KPAD dari 32 KPAD se-Indonesia (62%).

Sesuai dengan instrumen SIMEP yang mengetengahkan kaidah-kaidah yakni diferensiasi, komitmen, inovasi/novelty, dampak, dan layanan publik perlindungan anak. Sebagai hasil dari SIMEP dan verifikasi lapangan atas capaian SIMEP tersebut, KPAI berhasil mengidentifikasi praktik baik, peran yang berdampak dan inovatif tersebut.

Menumbuhkan budaya perlindungan anak tentu banyak tantangan, namun bagi KPAI hal tersebut menjadi energi terbesar untuk mengubah tantangan menjadi peluang dalam menghasilkan terobosan baru sebagai upaya pemajuan perlindungan anak di Indonesia.

Berdasarkan riset WHO, indeks perkembangan anak di seluruh dunia menempatkan Indonesia di peringkat 117 dari 180 negara.

“Indonesia tertinggal dari Singapura, Vietnam, Filipina, dan Malaysia. Ini berarti keluarga sebagai miniatur masyarakat dan bangsa belum sesuai harapan. Ketertinggalan ini perlu dikejar dengan komitmen semua elemen bangsa utamanya pemenuhan hak anak Indonesia” tutur Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dalam video sambutannya.

Indonesia perlu memperkuat peran KPAI dalam upaya perlindungan anak seperti penanganan stunting, pelecehan seksual, penrikahan dini dan lainnya. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak anak dengan mengoptimalkan digital untuk edukasi publik.

Tak kalah penting, sangat perlu untuk terus mendorong keterlibatan aktif orangtua dalam melindungi anak, tandasnya.

Sementara itu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemenuhan hak anak perlu menjadi perhatian bersama karena anak mengisi sepertiga jumlah penduduk Indonesia.

“Betapa pentingnya berinvestasi kepada kualitas anak dengan perlindungan dari kekerasan dan perlakuan salah lainnya. Pemenuhan hak dan perlindungan anak adalah wajib dan bukan pilihan sebagaimana tertuang UUD 1945 dan peraturan lainnya,” ucap Bintang.

Dia menegaskan bahwa saat ini masih banyak isu anak yang perlu diselesaikan. Salah satunya ialah kekerasan pada anak. Lebih dari sepertiga anak laki-laki dan hampir separuh anak perempuan usia 13-17 tahun telah mengalami kekerasan.

“Tingginya kekerasan anak mengindikasikan anak Indonesia belum terlindungi. Anak masih rentan jadi target kekerasan, seluruh pihak herus lindungi anak Indonesia dari kekerasan dan diskriminasi,” tuturnya.

Berikut disampaikan daftar penerima penghargaan Anugerah KPAI 2023 yang ditetapkan oleh Ketua KPAI melalui Keputusan Ketua KPAI nomor 24 Tahun 2023 :

Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak berbasis SIMEP PA dan KPAD terbaik dalam pengawasan perlindungan anak:

  • Kementerian/Lembaga yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak berbasis SIMEP PA :
    (1)    Kementerian Sosial;
    (2)    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    (3)    Kementerian Keuangan.
  • Provinsi yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak berbasis SIMEP PA :
    (1)    Provinsi Kalimantan Selatan;
    (2)    Provinsi Sumatera Barat;
    (3)    Provinsi Jawa Tengah.
  • Kabupaten yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak berbasis SIMEP PA :
    (1)    Kabupaten Agam;
    (2)    Kabupaten Muara Enim;
    (3)    Kabupaten Hulu Sungai Utara;
    (4)    Kabupaten Dompu;
    (5)    Kabupaten Pesisir Selatan.
  • Kota yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak berbasis SIMEP PA :
    (1)    Kota Yogyakarta;
    (2)    Kota Mataram;
    (3)    Kota Pariaman.
  • KPAD terbaik dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak:
    (1)    KPAID Kota Yogyakarta;
    (2)    KPAD Kabupaten Bogor;
    (3)    KPPAD Provinsi Bali.

Tokoh anak inspiratif, Forum Anak Daerah, Tenaga Profesi, Tokoh Inspiratif, Lembaga Masyarakat, dan Institusi Penegak Hukum yang komitmen dan kepedulian dalam penyelenggaraan perlindungan anak berbasis Non SIMEP PA:

  1. Tokoh Anak Inspiratif yang peduli terhadap perlindungan anak, yakni:
    Ayla Zahara Nibras (MAN 4 Jakarta) – Provinsi DKI Jakarta;
  1. Forum Anak Inspiratif yang memiliki dedikasi tinggi dan kepedulian pada perlindungan anak, yakni:
    Forum Anak Jakarta Utara – Provinsi DKI Jakarta;
  1. Tenaga Profesi Peduli Anak, yakni:
    Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H.,M.H. – (Hakim dan Mediator Anak) – Provinsi Riau;
  1. Tokoh Inspiratif Peduli Anak, yakni:
    Aipda Zainuddin Renngur, S.H – Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Polres Banjar – Provinsi Kalimantan Selatan;
  1. Lembaga Masyarakat Peduli Anak, yakni:
    Yayasan Rumah Bayi Bali Indonesia – Provinsi Bali;
  2. Institusi Penegak Hukum Peduli Anak, yakni:
    LPKA Kelas I Palembang – Provinsi Sumatera Selatan.

Kategori Khusus:

  1. Tokoh Penggerak Percepatan Penuruan Stunting:
    Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin (Wakil Presiden RI);
  1. Tokoh Perlindungan Anak dalam Penghapusan Pekerja Anak:
     Alm. Achmad Marzuki (Direktur Jarak).

sumber: https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-gelar-anugerah-jelang-hari-anak-nasional-2023

Share this Post: