PEMILU 2024 YANG MERDEKA DARI EKSPLOITASI ANAK

PEMILU 2024 YANG MERDEKA DARI EKSPLOITASI ANAK

Blog Single

PESTA demokrasi Indonesia yang telah teragendakan setiap 5 tahun sekali akan melangsungkan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024. Pemilu yang merupakan sarana kedaulatan rakyat Indonesia untuk memilih calon-calon pemimpin dan anggota DPR, DPD dan DPRD.

Dari Pemilu inilah akan terpilih para pemimpin dan anggota dewan yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa yang akan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang di amanatkan untuk melangsungkan penyelenggaraan pemilu telah mengeluarkan jadwal bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tentu akan ada tahapan-tahapan besar yang akan melibatkan banyak orang yang telah memiliki hak pilih bahkan berpotensi melibatkan anak-anak dalam Pemilu, seperti pada tahapan pendaftaran peserta pemilu, tahapan dukungan calon anggota DPD, dan tahapan kampanye.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hasil sensus penduduk Indonesia pada tahun 2020 jumlah penduduk Indonesia sebanyak 270.203.917 Jiwa. KPU beberapa waktu yang lalu telah mengumumkan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 Pemilih.

Anak menurut undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah sesorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang di dalam kandungan.

Berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2020 jumlah penduduk Indonesia berusia 0-19 Tahun terdapat 85.674.305 Jiwa atau 31.3 persen.

Dari data tersebut dapat kita lihat bahwa jumlah usia anak yang ada di Indonesia cukup banyak, sehingga berpotensi pelibatan anak-anak dalam pemilu sangatlah besar.

Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada pemilu 2019 yang lalu terdapat 55 kasus pelanggaran terhadap penyalahgunaan anak dalam politik.

Dari 55 kasus tersebut, 22 kasus dilakukan oleh Partai Politik/Caleg sedangkan 33 kasus dilakukan oleh tim kampanye calon presiden dan wakil presiden.

Anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dari beragam potensi yang dapat mengarahkanya pada perilaku yang tidak baik. Selain hak dasar anak yang harus memperoleh pengasuhan yang baik, pendidikan, kesehatan dan hak sipil.

Anak juga berhak memperoleh informasi yang sehat, dan terbebas dari beragam eksploitasi dan kekerasan.

Dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 15 dengan tegas disebutkan bahwa

“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik”. Untuk itu pada pemilu 2024 ini diperlukan komitmen bersama semua pihak agar tidak melibatkan anak-anak dalam aktifitas politik yang akan dilakukan.

Anak harus merdeka dari segala macam aktifitas eksploitasi politik pada pemilu 2024, untuk itu setidaknya diperlukan 3 hal dalam memastikan anak tidak menjadi objek eksploitasi politik yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak.

Pertama, pemahaman terkait dengan hak-hak anak dan perlindungan anak harus dapat dimiliki oleh siapa saja yang terlibat dalam aktifitas pemilu 2024. Para penyelenggara, peserta, dan masyarakat harus diberikan edukasi mengenai hak dan perlindungan anak.

Edukasi ini penting sedini mungkin diberikan, sebelum terlambat. karena dengan pengetahuan yang minim mengenai hak dan perlindungan anak, kemungkinan eksploitasi anak dalam pemilu sangatlah besar.

Mengingat potensi dan jumlah anak yang sangat tinggi sehingga dapat diarahkan untuk menguntungkan salah satu pihak dalam pemilu.

Kedua, pencegahan dari segala macam aktifitas yang mengarah pada pelibatan dan eksploitasi anak dalam pemilu harus dilakukan secara gotong royong oleh semua pihak.

Siapapun yang menjangkau atau melihat kemungkinan pelibatan anak dalam pemilu harus dapat menjadi agen pencegahan dengan memberikan pengertian atau pemahaman akan bahaya pelibatan anak dalam politik kepada anak dan orang yang mencoba melibatkan anak tersebut.

Ketiga, penegakan hukum bagi siapa saja yang melibatkan anak dalam aktifitas politik harus memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun kepada orang lain.

Larangan pelibatan anak dalam pemilu sebenarnya sudah tegas di larang dalam ketentuan pasal 280 ayat 2 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang berisi “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih.

Sedangkan sanksi bagi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) tersebut dapat di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Jika tiga hal tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama oleh siapa saja yang akan terlibat dalam aktifitas pemilu 2024 nanti, kami meyakini ikhtiar mewujudkan Pemilu 2024 Ramah Anak dapat terwujud. 

Sumber: https://www.suarapemredkalbar.com/read/opini/25052023/pemilu-2024-yang-merdeka-dari-eksploitasi-anak

Share this Post: