Pondok Pesantren Bagian Upaya Perlindungan Anak

Pondok Pesantren Bagian Upaya Perlindungan Anak

Blog Single

KBRN, Pontianak: Deklarasi Pondok Pesantren Ramah Anak merupakan bagian dari tupoksi dari KPAD Kota Pontianak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut yaitu No. 35 tahun 2014 bahwa KPAD melakukan Pengawasan terhadap penyelenggara Perlindungan Anak.

Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati saat Deklarasi Pondok Pesantren Ramah Anak di Pondok Pesantren Darul Faizin Kota Pontianak, Rabu (22/11) mengatakan, Pondok Pesantren atau Ponpes merupakan bagian dari upaya perlindungan anak karena ada santriwan santriwati yang usianya masih anak-anak.

“Yang berusia anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak yanag berusia 0 sampai 18 tahun, kami yakin kehadiran di Pondok pesantren dan KPAD sebagai mitranya adalah bagiandari upaya penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Kami juga memastikan agar anak-anak yang ada di pondok Pesantren merasa aman, merasa nyaman karena berada di Pondok pesantren ramah anak,”ujarnya.

Niyah Nurniyati juga meyakinkan bahwa orangtua yang menyantrikan anaknya di Pondok Pesantren merasa aman dan yakin bahwa Ponpes bukan hanya sebagai alternatif Pendidikan tetapi juga sebagai tujuanb utama Pendidikan atau menyekolahkan putra putrinya.  Karena Ponpes sekarang sudah modern, dimana dalam pembelajarannya juga ada sekolah umum dari TK sampai Perguruan Tinggi.

“Sudah semestinya kemitraan KPAD ini juga sekaligus memperkuat posisi orangtua dan Ponpes agar tetap teguh dan tegar dalam menyekolahkan anak-anaknya di Ponpes,” pungkasnya.

Wakil Walikota Pontianak Bahasan mengakui bahwa agenda yang diinisiasi oleh KPAD Pontianak ini merupakan bentuk Pemkot Pontianak yang berdasarkan Amanah Undang-Undang memebentuk KPAD pada thaun 2022.

“Ini buktinya bahwa kami Pemerintah Kota Pontianak sangat peduli terhadap persoalan-persoalan anak yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, bulying dan Intoleransi,” ujar Bahasan.

Wawako Pontianak berharap agenda ini akan berdampak bagaiman terminimalisirnya kejadian-kejadian persoalan kekerasan seksual terhadap anak, bulying dan Intoleransi.

“Saya berharap setelah acara ini yang dihadiri para Kepala sekolah untuk mengumpulkan guru-guru untuk menyampaikan dan jangan sampai ada alasan tidak pernah mendapatkan sosialisasi,” pungkasnya.

 

Sumber: https://rri.co.id/pontianak/daerah/455580/pondok-pesantren-bagian-upaya-perlindungan-anak

Share this Post: