Kehadiran LPSK di Kantor KPAD Kota Pontianak

Kehadiran LPSK di Kantor KPAD Kota Pontianak

Blog Single

Telah diselenggarakan pertemuan antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pihak pemohon yang merupakan korban anak tindak pidana berat kejahatan seksual yang dialami oleh anak – anak Kota Pontianak. Turut hadir Psikolog, Yeni Sukarini, S.Psi. Psikolog selaku psikolog yang melakukan pendalaman mengenai kondisi psikis korban/saksi anak. Pertemuan ini didampingi oleh Penanggungjawab Penanganan Kasus Kejahatan Seksual, Ameldalia. S.Hut., M.Ling dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, S.P pada Rabu 10 Mei 2023 kemarin. 

Restitusi yang diatur dalam Perma 1 Tahun 2022 adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga korban oleh pelaku pidana atau pihak ketiga. Restitusi juga disebutkan di dalam Pasal 71 D Ayat (1 ) Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa setiap anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.

Pertemuan ini merupakan sekian rangkaian proses pemenuhan hak korban/saksi anak korban tindak pidana kejahatan seksual terkait restitusi dan beberapa layanan lainnya dari LPSK. KPAD Kota Pontianak menyampaikan apresiasinya kepada LPSK yang telah menindak lanjuti dengan segera dan hadir dengan penuh simpatik dan empati. Besar harapan korban/saksi terpenuhi haknya dan menjadi generasi kuat sehat, berakhlak dan cerdas. (Lia)  

Share this Post: