GOTONG ROYONG BERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DI KOTA PONTIANAK

GOTONG ROYONG BERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DI KOTA PONTIANAK

Blog Single

Merawat dan menjaga anak merupakan tanggung jawab dan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Sebab anak adalah anugerah yang dititipkan oleh Tuhan kepada orang tua. Meski secara spesifik tanggung jawab dan kewajiban tersebut melekat kepada orang tua, namun dalam lingkup yang lebih luas masyarakat dan negara juga wajib hadir untuk melindungi anak sebagai generasi bangsa. 

Anak merupakan tunas penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan karakter khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Bagaimana kondisi bangsa ke depan sangat tergantung pada bagaimana kita semua mendidik dan melindungi anak-anak kita semua.

 Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pelanggaran terhadap hak-hak anak selain merupakan pelanggaran hak asasi manusia tetapi juga penghalang kelangsungan hidup dan perkembangan anak. Hak Asasi Anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Ketentuan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 Persoalan perlindungan anak tidak dapat dipandang remeh. Dalam konferensi pers akhir tahun yang disampaikan oleh Polresta Pontianak pada Jumat, 30 Desember 2022. Secara total, terkait penanganan tindak pidana yang ditangani Polresta Pontianak selama tahun 2022 berjumlah 62 kasus. Dengan rincian kasus pencabulan ada 5 kasus, kasus perlindungan anak 44 kasus, kasus perkosaan 3 kasus, dan kasus KDRT 10 kasus.

Angka-angka di atas hanyalah jumlah kasus kekerasan anak yang terdata dari laporan masyarakat. Sedangkan kasus-kasus yang tidak terlaporkan bisa jadi tidak kalah banyak sebab adanya ketakutan dari yang bersangkutan atau ketidaktahuan akses untuk melapor.

 Kondisi di atas tentu sangat memperihatinkan. Terlebih, pelaku dari kekerasan terhadap anak ada yang berasal dari orang terdekatnya. Oleh karena itu, dalam upaya perlindungan anak memang tidak cukup dengan pendekatan struktural formal dari pemerintah, melainkan juga perlu adanya kesadaran kultural dari segenap subjek terkait.

Perlindungan anak terkait erat dengan empat pilar yakni, orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah. Keempatnya memiliki keterkaitan satu sama lain sebagai penyelenggara perlindungan anak. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan anak mengupayakan agar setiap hak anak tidak dirugikan. Perlindungan anak bersifat melengkapi hak-hak lainnya, menjamin bahwa anak-anak akan menerima apa yang mereka butuhkan agar mereka dapat bertahan hidup, berkembang dan tumbuh. Akan tetapi pada kenyataannva kondisi anak-anak di Pontianak masih sangat perlu menjadi perhatian terutama yang menyangkut masalah pekerja anak, anak jalanan, dan anak-anak korban kekerasan seksual, eksploitasi seksual, dan eksploitasi seksual komersial.

Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yaitu sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berusia 18 tahun. Perlindungan Anak merupakan pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Anаk-аnаk уаng mеnjаdі kоrbаn tindak kеkеrаѕаn umumnya dapat mengalami trаumа. Trаumа уаng dіаlаmі anak аkаn bеrdаmраk раdа kоndіѕі рѕіkоlоgіѕnуа, ѕереrtі perubahan ѕuаѕаnа hati уаng cepat, реrіlаku impulsif, ketakutan luar bіаѕа, lеkаѕ mаrаh, sikap agresif, serta реrаѕааn сеmаѕ dan depresi. Kondisi іnі аkаn mеnghаmbаt реrkеmbаngаn аnаk secara mеntаl.

Dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak yang baik di Kota Pontianak. serta mencegah masuknya pengaruh eksternal yang negatif yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Harus disadari bersama bahwa anak dari setiap orang tua di republik ini adalah anak kita juga yang harus saling dijaga bersama.

Orangtua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah secara gotong royong harus memiliki pengetahuan perlindungan dan hak-hak anak yang menyeluruh, agar setiap potensi kekerasan terhadap anak dapat dicegah. Keempat elemen ini harus menjadi garda terdepan melindungi anak dengan aktif mengawasi tumbuh kembangnya anak dan mencegah sekecil mungkin potensi kekerasan anak yang terjadi disekitarnya.

Jika Orangtua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah secara gotong royong memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga hak-hak anak terlindungi, baik yang di dalam keluarganya maupun lingkungan sekitarnya. orang-orang yang akan mencoba melakukan kekerasan kepada anak tentu tidak akan berani melakukanya karena anak-anak yang ada mendapatkan perlindungan dari siapa saja yang berada disekitarnya. 

 

 Penulis: Abdul Haris

(Wakil Ketua KPAD Kota Pontianak)

Tulisan ini telah diterbitkan di Suara Pemred pada Rabu, 18 Januari 2023

Share this Post: