KBRN, Pontianak: Upaya yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Pontianak, agar anak yang sudah terjerumus ke dunia prostitusi tidak kembali melakukan hal tersebut, namun ada hambatan, yakni orang tua yang menolak atas hal tersebut.
SelengkapnyaBerita Terbaru
KBRN, Pontianak: Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak membeberkan fakta sedikitnya terdapat 7 anak bawah umur di Kota Pontianak terlibat prostitusi online.
SelengkapnyaJURNALIS.co.id – Sepanjang tahun 2023, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak menemukan tujuh anak yang terlibat prostitusi. Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati mengatakan tahun ini pihaknya menemukan ada enam hingga tujuh anak-anak perempuan yang terlibat prostitusi.
SelengkapnyaKBRN, Pontianak: Deklarasi Pondok Pesantren Ramah Anak merupakan bagian dari tupoksi dari KPAD Kota Pontianak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut yaitu No. 35 tahun 2014 bahwa KPAD melakukan Pengawasan terhadap penyelenggara Perlindungan Anak.
SelengkapnyaHi!Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak mendeklarasikan Pondok Pesantren Ramah Anak di Ponpes Darul Faizin yang berada di Jalan Petani, Kecamatan Pontianak Kota pada Selasa, 21 November 2023.
SelengkapnyaPublikasi Terbaru
PONTIANAK. Setelah melalui berbagai macam proses tahapan seleksi, kini secara resmi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak Periode 2022 – 2026 telah dikukuhkan oleh Walikota Pontianak Edi Kamtono pada selasa, 1 November 2022 di Hotel Mercure Pontianak.
SelengkapnyaAnggota KPAD
Hubungi kami
Jika ada pertanyan atau pengaduan, Silahkan hubungi kami