KBRN, Pontianak: Upaya yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Pontianak, agar anak yang sudah terjerumus ke dunia prostitusi tidak kembali melakukan hal tersebut, namun ada hambatan, yakni orang tua yang menolak atas hal tersebut.
SelengkapnyaBerita Terbaru
KBRN, Pontianak: Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak membeberkan fakta sedikitnya terdapat 7 anak bawah umur di Kota Pontianak terlibat prostitusi online.
SelengkapnyaJURNALIS.co.id – Sepanjang tahun 2023, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak menemukan tujuh anak yang terlibat prostitusi. Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati mengatakan tahun ini pihaknya menemukan ada enam hingga tujuh anak-anak perempuan yang terlibat prostitusi.
SelengkapnyaKBRN, Pontianak: Deklarasi Pondok Pesantren Ramah Anak merupakan bagian dari tupoksi dari KPAD Kota Pontianak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut yaitu No. 35 tahun 2014 bahwa KPAD melakukan Pengawasan terhadap penyelenggara Perlindungan Anak.
SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pontianak menggelar deklarasi pondok Pesantren Ramah Anak di Pondok Pesantren Darul Faizin Pontianak, selasa 21 November 2023.
SelengkapnyaPublikasi Terbaru

Anggota KPAD
Hubungi kami
Jika ada pertanyan atau pengaduan, Silahkan hubungi kami
Link Terkait
