KBRN, Pontianak: Hak sipil anak merujuk pada hak-hak yang melekat pada setiap anak sebagai individu dalam masyarakat. Ini termasuk hak-hak dasar seperti hak atas pendidikan, kesehatan, keselamatan, dan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi dan diskriminasi.
SelengkapnyaBerita Terbaru
Pontianak (Suara Kalbar)- Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Niyah Nurniyati, menyatakan bahwa kasus kenakalan remaja menjadi fokus perhatian lembaganya karena masuk dalam kategori perlindungan khusus.
SelengkapnyaPontianak (ANTARA) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Niyah Nurniyati mengatakan bahwa kenakalan remaja masuk kasus perlindungan khusus dan akan menjadi perhatian bagi lembaganya.
SelengkapnyaTRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPAD Kota Pontianak Niyah Nurniyati mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi terhadap semua stakeholder terkait guna menyikapi perkembangan Kamtibmas di Kota Pontianak yang melibatkan anak.
SelengkapnyaKBRN, Pontianak: Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak meminta kepada kepolisian untuk menertibkan konvoi remaja bersajam yang beraksi di Kota Pontianak, Senin (19/2/2024).
SelengkapnyaPublikasi Terbaru
Anggota KPAD
Hubungi kami
Jika ada pertanyan atau pengaduan, Silahkan hubungi kami
Link Terkait



























